PEMKOD

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

KECAMATAN CANDISARI

 

                                              

Nomor Standar Operasional Prosedur

02/510.32/I/2022

Tanggal Pembuatan

03 Januari 2022

Tanggal Revisi

 

Disahkan Oleh

Camat Candisari Kota Semarang

Nama Standar Operasional Prosedur

Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kecamatan Candisari Kota Semarang

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik

Memahami Peraturan dan Perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik

Keterkaitan

Peralatan/Perlengkapan

SOP Penanganan Keberatan

  1. Alat Tulis Kantor
  2. Komputer
  3. Printer
  4. Kertas
  5. Ruang Paten

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Apabila pelayanan informasi public tidak terlaksana, maka masyarakat kesulitan mendapatkan informasi data dari Kecamatan Candisari Kota Semarang

Pengelolaan informasi public tercatat dalam dokumen laporan dan terdata secara manual/arsip dan elektronik

 

 

CAMAT CANDISARI

 

AGUS PRIHARWANTO, S.sos. MM

Pembina  Tk. I

NIP. 19660818  1986031  1 011

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMKOD

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

KECAMATAN CANDISARI

Nomor Standar Operasional Prosedur

02/510.32/I/2022

Tgl. Pembuatan

03 Januari 2022

Tgl. Revisi

 

Tgl. Pengesahan

 

Disahkan Oleh

Camat Candisari Kota Semarang

Nama Standar Operasional Prosedur

Prosedur Layanan Rekomendasi Pencatatan Sipil dan Kependudukan

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  4. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Keluarahan Kota Semarang;
  6. Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
  1. Memiliki kemampuan pemeriksaan dokumen persyaratan rekomendasi Pencatatan Sipil dan Kependudukan
  2. Mengetahui tugas dan fungsi Administrasi Kependudukan
  3. Mengetahui tugas dan fungsi pengadministrasian umum
  4. Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan dan pelayanan masyarakat

Keterkaitan

Peralatan/Perlengakan

Prosedur ini dibuat sebagai pedoman aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sehingga dapat meningkatkan kuliatas kinerja dan pelayanan masyarakat.

  1. Ruang Paten
  2. Alat Tulis Kantor
  3. Buku Register
  4. Alat Komunikasi
  5. Computer

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Jika prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi maka pemohon diminta untuk melengkapi berkas permohonan

Buku register elektronik

 

 

PEMKOD

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

KECAMATAN CANDISARI

 

Nomor Standar Operasional Prosedur

02/510.32/I/2022

Tgl. Pembuatan

03 Januari 2022

Tgl. Revisi

 

Tgl. Pengesahan

 

Disahkan Oleh

Camat Candisari Kota Semarang

Nama Standar Operasional Prosedur

Pelayanan Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Derah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang;
  3. Peraturan Walikota Semarang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kelurahan Standar Operasional Prosedur.
  4. Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
  1. Mengetahui tugas dan fungsi pengadministrasin umum
  2. Mengetahui tugas penyelenggaraan ursan Keaman dan Ketertiban Umum serta pelayann masyarakat

 

Keterkaitan

Peralatan/Perlengakan

Prosedur ini dibuat sebagai pedoman aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sehingga dapat meningkatkan kuliatas kinerja dan pelayanan masyarakat.

1. Alat Tulis Kantor

2. Komputer

3. Buku Register elektronik

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Apabila pemberian Pelayanan Kelurahan Surat Pengatar Surat Caan Kepolisian (SKCK) terlamba maka aan ada pengaduan masyarakat

Buku register elektronik

 

 

 

 

 

PEMKOD

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

KECAMATAN CANDISARI

 

Nomor Standar Operasional Prosedur

02/510.32/I/2022

Tgl. Pembuatan

03 Januari 2022

Tgl. Revisi

 

Tgl. Pengesahan

 

Disahkan Oleh

Camat Candisari Kota Semarang

Nama Standar Operasional Prosedur

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Penguasaan Tanah

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Surat Direktur Jendral Agraria atas na,a Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/69 tentang surat keterangan warisan dan pembuktian Kewarganegaraan;
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasionl No.3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  3. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang;
  4. Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
  1. Memiliki kemampuan meneliti Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Penguasaan Tanah
  2. Mengetahui tugas dan fungsi Administrasi Pertanahan
  3. Mengetahui tugas dan fungsi pengadministrasian umum
  4.  Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan masyarakat

Keterkaitan

Peralatan/Perlengakan

Prosedur ini dibuat sebagai pedoman aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sehingga dapat meningkatkan kuliatas kinerja dan pelayanan masyarakat.

1. Alat tulis kantor

2. Buku register

3. Alat Komunikasi

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Apabila pemberian Pelayanan Kelurahan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Penguasaan Tanah telambat maka akan ada pengaduan masyarakat

Disimpan sebagai data manual/arsip

 

 

 

 

PEMKOD

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

KECAMATAN CANDISARI

 

Nomor Standar Operasional Prosedur

02/510.32/I/2022

Tgl. Pembuatan

03 Januari 2022

Tgl. Revisi

 

Tgl. Pengesahan

 

Disahkan Oleh

Camat Candisari Kota Semarang

Nama Standar Operasional Prosedur

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Gangguan (HO) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan;
  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkt II Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
  3. Peraturan Daerah Kota Semarag Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Kelurahan Kota Semarang;
  4. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung;
  5. Keputusan Walikota Semarang No.640/488 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembaaran Angsuran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin Mendirikan Bangunan;
  6. Keputusan Walikota Semarang No. 640/41 tanggal 8 Ferbruari 2003 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Keputusan Walikota Semarang No. 640/489 Tahun 2000 tentang Pemutihan Ijin Mendirikan bangunan.
  7. Keputusan Walikota Semarang No. 640/408 tgl. 5 Nopember 2001 tentang Harga Satuan Setiap Meter Persegi.
  1. Memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengetikan/pengisian Formulir Surat Pengantar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Mengetahui tugas dan Fungsi pengadministrasian umum
  3.  Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan Pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Keterkaitan

Peralatan/Perlengakan

Prosedur ini dibuat sebagai pedoman aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sehingga dapat meningkatkan kuliatas kinerja dan pelayanan masyarakat.

1. Ruang Paten

2.Alat Tulis Kantor

3. Buku Register

4. Alat Komunikasi

5. Komputer

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Apabila pemberian Pelayanan Kelurahan Surat Pengantar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Terlambat maka akan ada pengaduan

Buku register dan disimpan sebagai data/arsip

PEMKOD

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

KECAMATAN CANDISARI

 

Nomor Standar Operasional Prosedur

02/510.32/I/2022

Tgl. Pembuatan

03 Januari 2022

Tgl. Revisi

 

Tgl. Pengesahan

 

Disahkan Oleh

Camat Candisari Kota Semarang

Nama Standar Operasional Prosedur

Prosedur Layanan Surat Keterangan Perkawinan

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  1. Memiliki kemampuan pemeriksaan terhadap formulir DPP-5, N1,N2,N3,N4 dan N5
  2. Memiliki kemampuan dan pemahamn dalam penulisan formulir Dispensasi Nikah
  3. Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan masyarakat

Keterkaitan

Peralatan/Perlengakan

Prosedur ini dibuat sebagai pedoman aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sehingga dapat meningkatkan kuliatas kinerja dan pelayanan masyarakat.

1. Ruang Paten

2. Alat Tulis Kantor

3. Buku Register Elektronik

4. Alat Komunikasi

5. Komputer

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Jika prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi maka pemohon diminta untuk melengkapi berkas permohonan

Buku register elektronik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMKOD

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

KECAMATAN CANDISARI

 

Nomor Standar Operasional Prosedur

02/510.32/I/2022

Tgl. Pembuatan

03 Januari 2022

Tgl. Revisi

 

Tgl. Pengesahan

 

Disahkan Oleh

Camat Candisari Kota Semarang

Nama Standar Operasional Prosedur

Pelayanan Legalisasi Umum

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang;
  2. Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota Semarang
  1. Memiliki kemampuan pemeriksaan dokumen persyaratan legalisasi umum
  2. Mengetahui tugas dan fungsi Administrasi Kependudukan
  3. Mengetahui tugas dan fungsi pengadministrasian umum
  4. Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan masyarakat

Keterkaitan

Peralatan/Perlengakan

Prosedur ini dibuat sebagai pedoman aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sehingga dapat meningkatkan kuliatas kinerja dan pelayanan masyarakat.

1. Ruang Paten

2. Alat Tulis Kantor

3. Buku Register Elektronik

4. Alat Komunikasi

5. Komputer

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Apabila pemberian pelayanan Legalisasi umum terlambat maka akan ada pengaduan masyarakat

Buku register elektronik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMKOD

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

KECAMATAN CANDISARI

 

Nomor Standar Operasional Prosedur

02/510.32/I/2022

Tgl. Pembuatan

03 Januari 2022

Tgl. Revisi

 

Tgl. Pengesahan

 

Disahkan Oleh

Camat Candisari Kota Semarang

Nama Standar Operasional Prosedur

Pelayanan Pendaftaran Gerai Kopi&Mi

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembar negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
  4. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 40);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Usaha Mikro dan Kecil;
  6. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang;
  7. Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  1. Memahami Prosedur dan atau alur pendaftaran keanggotaan Gerai Kopi&Mi
  2. Memiliki kemampuan untuk memahami syarat administrasi yang diperlukan
  3. Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan masyarakat

Keterkaitan

Peralatan/Perlengakan

Prosedur ini dibuat sebagai pedoman aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sehingga dapat meningkatkan kuliatas kinerja dan pelayanan masyarakat.

  1. Ruang Paten
  2. Alat Tulis Kantor
  3. Alat Komunikasi
  4. Komputer

Peringatan

Pendaftaran Keanggotaan

Apabila pemberian pelayanan Pendaftaran keanggotaan Gerai Kopi&Mi terlambat maka akan ada pengaduan masyarakat

Disimpan sebagai data/arsip

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMKOD

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

KECAMATAN CANDISARI

 

Nomor Standar Operasional Prosedur

02/510.32/I/2022

Tgl. Pembuatan

 

Tgl. Revisi

03 Januari 2022

Tgl. Pengesahan

 

Disahkan Oleh

Camat Candisari Kota Semarang

Nama Standar Operasional Prosedur

Prosedur Penatalaksanaan Surat Masuk

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang;
  2. Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota Semarang.
  1. Memiliki Kemampuan legalisasi pemeriksaan dokumen persyaratan umum
  2. Mengetahui tugas dan fungsi pengadministrasian umum
  3. Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan masyarakat

Keterkaitan

Peralatan/Perlengakan

Prosedur ini dibuat sebagai pedoman aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sehingga dapat meningkatkan kuliatas kinerja dan pelayanan masyarakat.

1. Ruang Paten

2. Alat Tulis Kantor

3. Buku Register Elektronik

4. Alat Komunikasi

5. Komputer

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Jika prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi maka pemohon diminta untuk melengkapi berkas permohonan

Disimpan sebagai data manual dan elektronik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMKOD

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

KECAMATAN CANDISARI

 

Nomor Standar Operasional Prosedur

02/510.32/I/2022

Tgl. Pembuatan

03 Januari 2022

Tgl. Revisi

 

Tgl. Pengesahan

 

Disahkan Oleh

Camat Candisari Kota Semarang

Nama Standar Operasional Prosedur

Prosedur Penatalaksanaan Surat Keluar

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang;
  2. Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota Semarang.
  1. Memiliki Kemampuan pemeriksaan dokumen persyaratan legalisasi umum
  2. Mengetahui tugas dan fungsi pengadministrasian umum
  3. Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan masyarakat

Keterkaitan

Peralatan/Perlengakan

Prosedur ini dibuat sebagai pedoman aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sehingga dapat meningkatkan kuliatas kinerja dan pelayanan masyarakat.

1. Ruang Paten

2. Alat Tulis Kantor

3. Buku Register Elektronik

4. Alat Komunikasi

5. Komputer

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Jika prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi maka pemohon diminta untuk melengkapi berkas permohonan

Disimpan sebagai data manual dan elektronik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMKOD

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

KECAMATAN CANDISARI

 

Nomor Standar Operasional Prosedur

02/510.32/I/2022

Tgl. Pembuatan

03 Januari 2022

Tgl. Revisi

 

Tgl. Pengesahan

 

Disahkan Oleh

Camat Candisari Kota Semarang

Nama Standar Operasional Prosedur

Prosedur Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah;
  2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang;
  3. Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota Semarang.
  1. Memiliki Kemampuan pemeriksaan dokumen persyaratan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW)
  2. Mengetahui tugas dan fungsi pengadministrasian umum
  3. Mengetahui tugas penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan masyarakat

Keterkaitan

Peralatan/Perlengakan

Prosedur ini dibuat sebagai pedoman aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sehingga dapat meningkatkan kuliatas kinerja dan pelayanan masyarakat.

  1. Ruang Paten
  2. Alat Tulis Kantor
  3. Alat Komunikasi
  4. Buku Agenda Surat Keterangan Waris

Peringatan

Penyetoran ke BPD

Jika prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi maka pemohon diminta untuk melengkapi berkas permohonan

Dicatat secara manual dan disimpan sebagai arsip