Berita
PENEGAKAN PERDA PKL DAN MMT LIAR
Dalam rangka menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keindahan wilayah, Trantibum Kecamatan Candisari bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan media promosi berupa MMT liar di wilayah Kecamatan Candisari, Jumat (13/02).
Kegiatan ini turut melibatkan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan humanis. Adapun lokasi penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama, yakni Jalan Jangli Raya, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Kesatrian.
Petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para PKL agar selalu menjaga kebersihan. Selain itu, MMT dan spanduk liar yang terpasang di tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya turut ditertibkan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penegakan perda ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Candisari dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan dialogis serta pemberian pemahaman kepada para pelaku usaha.
Melalui sinergi antara Trantibum Kecamatan Candisari, Satpol PP Kota Semarang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah semakin meningkat, sehingga tercipta wilayah Candisari yang aman, tertib, dan indah.
#pemerintahkotasemarang
#semarangpemkot
#kecamatancandisari
