Pembuatan KK
Pembuatan Kartu Keluarga, Berikut langkah - langkahnya :
- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
- Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya:
Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
- Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.
Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga